-->

logo

MENU

6 Fakta Nani Apriliani Pengirim Sate Beracun Sianida Lantaran Sakit Hati Dengan Pacarnya

6 Fakta Nani Apriliani Pengirim Sate Beracun Sianida Lantaran Sakit Hati Dengan Pacarnya

Permasalahan sate beracun di Bantul, Yogyakarta akhirnya menemui titik terang. Polisi sukses menangkap wanita pengirim takjil yang membunuh Naba Faiz Prasetya( 9), masyarakat Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Jumat 30 April 2021.


Korban merupakan anak driver ojek online( ojol) yang disaat itu bertugas membawakan kiriman makanan tersebut. Berikut 6 Fakta yang di himpun dari berbagai sumber.

1. Kronologi Kasus

Kejadian itu berawal pada 25 April dekat jam 15. 30 Wib di daerah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta. Seseorang pengemudi ojol dikunjungi wanita tidak diketahui serta memohon pertolongan mengirimkan 2 dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.

Pada saat memohon dikirimkan ini yang bersangkutan berkata tidak memiliki aplikasi online, sehingga memohon dengan metode offline ke alamat tertentu di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan berkata kalau makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman.

Sehabis berlangsung kesepakatan, makanan di antar ke tempat tujuan, tetapi karena yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, hingga ditolak buat diterima, serta oleh tukang ojol karena makanan ditolak dibawa kembali ke rumahnya.

Hingga di rumah, makanan sebagian dimakan oleh istrinya serta ada yang dimakan anaknya yang besar dan kecil. Salah satu anak bernama Naba langsung keracunan serta meninggal mendadak.

2. Jengkel Ditinggal Nikah

Aksi nekat ini dicoba lantaran kecewa dengan pacarnya, Aiptu Tomi, penyidik senior di Mapolresta Yogyakarta yang memilih nikah dengan wanita lain.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria berkata, kepada petugas Nani mengaku sakit hati lantaran ditinggal nikah oleh laki- laki yang dicintainya.

" Jadi motifnya asmara, kecewa ditinggal To, si pacar yang memilih nikah dengan wanita lain,” ucapnya di Mapolres Bantul, Senin.

3. Bukti diri Pelaku

Disaat jumpa awak media di Mapolres Bantul, pelaku bernama Nani Apriliani. Pelaku berambut panjang lurus yang dikuncir. Mukanya ditutupi masker.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu berkata, pelaku berprofesi sebagai salah satu karyawan salon kecantikan. Wanita 25 tahun ini berhasil ditangkap di Kalurahan Srimulyo, Piyungan.

“ Sesudah diusut akhirnya ia mengakui perbuatannya. Awal mulanya mau berikan pelajaran pada Tomi seseorang anggota polisi yang dicintainya walaupun telah beristri," terangnya kepada wartawan di Mapolres Bantul Senin( 3/ 5/ 2021).

4. Beli Toksin Sianida via Online

Lantaran sakit hati, Nani setelah itu menceritakan kisahnya kepada teman- temannya. Setelah itu timbul ilham buat meracuni pujaan hatinya tersebut.

" Kesimpulannya dipilih bumbu sate yang diberikan KCN ataupun kalium sianida yang dibeli lewat toko online," ucap Kombes Burkan.

Buat melenyapkan jejak, akhirnya dianjurkan temannya memakai ojek online, tetapi tanpa aplikasi.

Tetapi sayang rencana Na kandas total lantaran paket ditolak penerima. malah anak ojol yang jadi korban sebab paket takjil beracun tersebut dibawa kembali serta mengakibatkan anak kedua Bandiman Naba Faiz Prasetyo meninggal dunia.

5. Tertangkap Bersumber pada Kamera pengaman serta Saksi

Kombes Burkan Rudi Satria berkata, di dini penyelidikan timnya langsung memohon penjelasan beberapa saksi. Tidak hanya itu, timnya juga mengecek rekaman Kamera pengaman di dekat lokasi.

Penjelasan saksi- saksi tersebut mengerucut pada pegawai salon kecantikan di daerah Potorono, Banguntapan, Bantul. Setelah itu pada Jumat( 30/ 4/ 2021), pelaku berhasil ditangkap.

6. Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat( 3) Jo Pasal 76c Undang- undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang terencana dengan rencana terlebih dulu yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati ataupun seumur hidup ataupun paling lama 2 puluh tahun.

Artikel Lainnya